Polres Manggarai Timur Tindak Lanjuti Laporan Perzinahan Secara Profesional, Diselesaikan Melalui Keadilan Restorative Justice
TribrataNews Manggarai Timur – Polres Manggarai Timur melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan dengan menindak lanjuti penanganan perkara tindak pidana perzinahan melalui mekanisme Keadilan (Restorative Justice), Proses penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Manggarai Timur.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/PAMAPTA/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tanggal 10 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi pada Kamis, 9 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di area kebun persawahan wilayah Nunang, RT 007 RW 006, Kabupaten Manggarai Timur.
Sejak laporan diterima, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkembangan penanganannya, penyidik memfasilitasi proses penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restorative setelah seluruh persyaratan formil dan materil terpenuhi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, saksi Saudara Yohanes Kadir, serta tokoh masyarakat terkait.
Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restorative dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan bahwa pelapor dan terlapor telah saling memaafkan serta sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan. Selain itu, kedua belah pihak juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum maupun melakukan tindak pidana lainnya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR ., menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restorative merupakan salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap laporan yang diterima Polres Manggarai Timur kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Dalam perkara ini, seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan oleh penyidik, dan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme Keadilan Restorative serta adanya kesepakatan damai dari para pihak, maka penyelesaian perkara ditempuh melalui Restorative Justice. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," tegas Kapolres.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku serta menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga norma, etika, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Polres Manggarai Timur akan terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada seluruh masyarakat dalam setiap penanganan perkara," tambahnya.
Seluruh pihak yang hadir menyambut baik serta mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restorative karena dinilai mampu memulihkan hubungan antara para pihak, menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang Presisi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

