Polres Manggarai Timur Fasilitasi Rencana Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Perzinaan Melalui Restorative Justice.

Polres Manggarai Timur Fasilitasi Rencana Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Perzinaan Melalui Restorative Justice.

TribrataNews Manggarai Timur – Polres Manggarai Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di Kampung Benteng Jawa, Kabupaten Manggarai Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, saat pelapor menerima telepon dari ayah pelapor, Yohanes Kadir alias Hanes, yang mengaku melihat langsung istri pelapor bersama seorang laki-laki berinisial MW di belakang area persawahan dalam keadaan yang diduga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pada malam harinya, keluarga dari kedua belah pihak mengadakan pertemuan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan pelapor, pihak terlapor dan istri pelapor mengakui telah menjalin hubungan perselingkuhan serta menyatakan keinginan untuk hidup bersama sebagai suami istri.

Selanjutnya, pelapor pulang dari Jayapura ke kampung halamannya dan pada tanggal 8 September 2025 kembali dilaksanakan musyawarah keluarga. Dalam musyawarah tersebut dicapai kesepakatan berdasarkan hukum adat Manggarai Timur, di mana pihak terlapor dikenakan kewajiban adat berupa pembayaran uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), 2 (dua) ekor babi, dan 1 (satu) ekor kerbau, yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2025.

Namun demikian, menurut keterangan pelapor, hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban adat tersebut belum dipenuhi oleh pihak terlapor. Atas dasar dugaan pengingkaran terhadap kesepakatan adat tersebut serta dugaan tindak pidana perzinaan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

Dalam perkembangan penanganan perkara, pelapor dan terlapor juga telah menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi atau Restorative Justice (RJ) secara kekeluargaan. Keinginan tersebut disampaikan secara lisan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi dua orang anak yang masih di bawah umur hasil perkawinan pelapor dengan istrinya, serta karena pelapor berencana kembali bekerja di Papua.

Rencana penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice tersebut telah dikomunikasikan kepada keluarga terlapor maupun pihak istri pelapor. Pada prinsipnya, kedua belah pihak menyatakan bersedia mengikuti proses mediasi. Namun, orang tua dari istri pelapor yang juga akan dilibatkan dalam proses tersebut saat ini masih berada di Larantuka untuk urusan keluarga dan meminta waktu hingga akhir Juli 2026 agar dapat hadir dalam proses mediasi.

Polres Manggarai Timur pada prinsipnya mendukung setiap penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, memperoleh persetujuan para pihak, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses mediasi akan difasilitasi setelah seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan menyatakan kesediaannya secara resmi.

Selama proses tersebut berlangsung, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan bagi seluruh pihak.